Smart Guide

Kamu Merantau? Begini Cara & Syarat Membuat Paspor Beda Domisili5 min read

1 November 2019

author:

Kamu Merantau? Begini Cara & Syarat Membuat Paspor Beda Domisili5 min read


Cara membuat paspor di tahun 2020 kini semakin mudah. Pemohon tak perlu takut lagi kehabisan nomor antrean paspor karena bisa mendaftar secara online. Lalu, bagaimana jika kita sedang merantau atau tinggal di lain daerah yang berbeda dengan KTP? Apakah masih bisa membuat paspor? Tentu saja bisa! Namun, syarat dan cara membuat paspor beda domisili tentu saja berbeda dengan membuat paspor di tempat tinggal asal.

Keterbatasan waktu dan jauhnya jarak dengan alamat KTP membuat masyarakat jauh lebih suka membuat paspor di kantor imigrasi terdekat. Sebelum membuat paspor beda domisili, ada baiknya perhatikan hal-hal penting di bawah ini. Ada dokumen dan syarat tambahan yang harus dibawa jika kamu mau mengurus paspor beda domisili.

Syarat & Cara Membuat Paspor Beda Domisili (KTP Luar Daerah)

Dokumen dan syarat membuat permohonan paspor dengan KTP daerah atau beda domisili:

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia (asli dan fotokopi)
2. Akta Kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
4. Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara dari RT/RW
5. Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
6. Surat jaminan (sponsor) bermaterai 6000
7. Fotokopi paspor penjamin
8. Fotokopi KTP penjamin

Surat jaminan tidak selalu diminta oleh petugas. Walaupun begitu, sebaiknya tetap siapkan untuk jaga-jaga. Bawalah dokumen asli serta fotokopinya saat datang ke kantor imigrasi. Fotokopi semua dokumen dalam kertas A4 tanpa perlu dipotong.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara?

Cara membuat paspor beda domisili sebenarnya sama saja dengan paspor biasa. Namun, ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, yaitu Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara, Surat Keterangan Kerja dari Kantor, dan ID Card Kantor.

Dokumen dan syarat membuat dan mengurus Surat Keterangan/Kartu Domisili Sementara:

1. Surat pengantar yang ditandatangani dan dicap oleh RT RW setempat (2 lembar harus asli)
2. Fotokopi KTP orang yang menumpang domisili
3. Fotokopi KK penjamin yang dijadikan alamat domisili
4. Fotokopi KTP penjamin
5. Pasfoto berwarna orang yang menumpang domisili, ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Proses membuat surat keterangan domisili sementara:

1. Datangi kantor RT untuk meminta surat pengantar. Kemudian, bawa surat pengantar tersebut ke kantor RW untuk ditandatangani.
2. Pergilah ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan dokumen di atas serta surat pengantar dari RT atau RW. Biasanya pemohon juga diminta untuk membawa pas foto untuk ditempelkan di Surat Keterangan Domisili dan sebagai arsip kelurahan.
3. Setelah menyampaikan tujuan untuk membuat Surat Keterangan Domisili, biasanya pihak kelurahan akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen.
4. Setelah dokumen lengkap dan benar, permintaan kamu akan segera diproses.
5. Surat Keterangan Domisili yang telah berhasil dikeluarkan akan difotokopi dan distempel oleh kantor kelurahan. Untuk surat asli akan menjadi milik kamu, sedangkan yang fotokopi akan disimpan sebagai arsip kelurahan.

Jika jumlah pemohon Surat Keterangan Domisili lebih dari 1, pemohon wajib menyediakan dokumen dan surat pengantar dari RT dan RW untuk masing-masing orang (walaupun dalam 1 KK).

Tips dan Tata Cara Membuat Paspor Beda Domisili

1. Kapan Waktu Terbaik Mengurus Paspor/E-Paspor?

Sebelum merencanakan perjalanan, perhatikan tanggal keberangkatan. Daftarlah antrean paspor sedini mungkin. Minimal 6 bulan sebelumnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini berlaku untuk kamu yang belum pernah membuat paspor beda domisili atau yang ingin mengganti paspor.

2. Bagaimana Cara Mendaftar Antrean Kuota Paspor Secara Online?

Mendapatkan kuota antrean paspor secara online bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mendaftar antrean paspor melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di Google Play Store. Kedua, mendaftar antrean paspor online melalui WhatsApp. Jangan lupa, masing-masing kantor cabang imigrasi memiliki nomor WhatsApp yang berbeda.

Ketiga, mendaftar antrean paspor melalui website antrian.imigrasi.go.id. Sebelum mendaftar, baca dulu tata cara dan langkah-langkah mendaftar antrean paspor secara lengkap.

3. Kapan Antrean Paspor Dibuka?

Kuota antrean setiap kantor imigrasi tidaklah sama. Rata-rata setiap kantor hanya menerima 200 antrean setiap harinya. Cek ketersediaan kuota antrean paspor online pada hari Jumat setiap pukul 14.00 atau hari Minggu pukul 17.00. Baca juga cara membuat e-paspor atau paspor elektronik di sini.

4. Pastikan Semua Berkas Memiliki Data Seperti ini

Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kamu miliki mencantumkan data yang sama. Mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, serta alamat. Untuk anak di bawah 17 tahun atau belum memiliki e-KTP, dapat didampingi salah satu orangtua atau walinya. Bawa pula e-KTP kedua orangtua, akta lahir, serta kartu keluarga. Baca cara membuat paspor anak di sini.

5. Apa yang Harus Dilakukan di Kantor Imigrasi?

Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Usahakan tiba lebih awal, minimal 60-30 menit sebelumnya dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika terlambat atau tidak bisa datang, kode antreanmu akan hangus dan baru bisa mendaftar ulang antrean paspor 30 hari kemudian.

Tunjukan barcode kepada petugas saat tiba di kantor imigrasi untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan. Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi. Tunggu sampai nomer antrean kamu dipanggil.

Setelah nomer antrean dipanggil, proses selanjutnya adalah wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto. Wawancara dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

5. Kapan Paspor Bisa Diambil di Kantor Imigrasi?

Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Paspor biasanya akan selesai selama 3-5 hari kerja setelah pembayaran. Perlu diingat, hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui teller bank maupun melalui ATM.

Itulah cara mengurus paspor beda domisili dengan KTP yang wajib kamu ketahui. Yuk share artikel ini supaya teman-teman kamu tidak ketinggalan informasi. Terutama buat kamu yang merantau dan anak kosan! Jangan lupa cek juga paket tur AntaVaya, siapa tahu kamu bisa jalan-jalan ke destinasi impianmu. AntaVaya, the SMART way to travel!

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!