Syarat dan Cara Membuat Visa Waiver, Liburan ke Jepang Bebas Visa!4 min read
Jalan-jalan ke Jepang bebas visa tanpa biaya? Bisa! Mulai 1 Desember 2014, pemerintah Jepang telah membuka pengajuan dan pendaftaran Bebas Visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke Jepang. Langsung saja kita simak syarat dan tata cara registrasi membuat Visa Waiver Jepang terbaru di bawah ini!
Apa Saja Syarat Visa Waiver Jepang?
1. Memiliki E-Paspor
Syarat Visa Waiver Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, kamu bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuat e-paspor cukup mudah. Apalagi kini kamu bisa mendaftar nomor antrean paspor secara online.
2. Mengisi Form & Registrasi E-Paspor untuk Mendapatkan Bebas Visa Jepang
Apabila sudah memiliki e-paspor, kamu harus melakukan registrasi atau pendaftaran e-paspor untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Registrasi dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Bisa juga mendaftar Bebas Visa Jepang melalui agen perjalanan yang telah terdaftar secara resmi.
Syarat registrasi Visa Waiver Jepang dilakukan dengan cara mengisi form yang sudah disediakan di Kedutaan Besar Jepang. Kamu juga bisa men-download form Visa Waiver Jepang di sini.
3. Menerima Bukti Registrasi Visa Waiver
Ketika sudah melakukan registrasi e-paspor,kamu akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman, atau lainnya) selama 15 hari.
Bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek). Mendaftar Visa Waiver Jepang tidak dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri). Proses registrasi Bebas Visa Jepang memakan waktu 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Informasi Lengkap Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Wilayah Yurisdiksi (Wilayah Kerja) Kedutaan Besar Jepang Jakarta
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
Bagi pemohon syarat dan cara membuat Visa Waiver Jepang di luar wilayah yurisdiksi Kedutaan Besar Jepang Jakarta, bisa registrasi bebas Visa Jepang di Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar. Info wilayah yurisdiksi dan alamat konsuler bisa dilihat di sini.
Alamat & No. Tlp
Jl. M.H. Thamrin No.24, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
(021) 31924308
Jam Buka
Bagian Konsulat/Visa (lantai 1): Senin – Jumat
08.30 – 12.00 (pengajuan permohonan visa waiver)
13.30 – 15.00 WIB (pengambilan visa waiver)
Cek jadwal libur Kedubes Jepang di sini
Bagaimana Tata Cara Registrasi Visa Waiver Jepang Terbaru?
Inilah tata cara mendaftar atau registrasi membuat Visa Waiver Jepang di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat.
1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk registrasi Visa Waiver Jepang.
2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
3. Pemohon yang telah mendapatkan Bebas Visa Jepang dapat melakukan perjalanan ke Jepang selama maksimal 15 hari. Dapat melakukan kunjungan berkali-kali hingga masa berlaku stiker habis dan tak perlu melakukan registrasi lagi dalam jangka waktu tersebut.
4. Apabila permohonan Bebas Visa Jepang tidak dikabulkan, pemohon harus membuat permohonan visa seperti biasa.
Hal Penting yang Wajib Diketahui Saat Membuat Visa Waiver Jepang
Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan permohonan Bebas Visa Jepang.
1. Apabila tidak memiliki e-paspor, kamu harus tetap mengajukan dan mengurus visa untuk liburan ke Jepang. Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Jika ingin tinggal lebih dari 15 hari atau harus bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Jangan nekat liburan ke Jepang jika belum melakukan registrasi e-paspor karena akan dicekal di Bandara Jepang. Registrasi e-paspor sebelum wisata ke Jepang wajib hukumnya jika ingin mendapatkan Bebas Visa Jepang. Selain itu, petugas Imigrasi Bandara Jepang juga akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya. Bisa jadi kamu juga diminta memperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab dengan petugas imigrasi tersebut, ada kemungkinan kamu tidak diizinkan masuk ke Jepang jika ada yang mencurigakan.
4. Tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan jika pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang atau negara lain, atau pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih.
Wah, beruntung sekali ya buat kamu yang memiliki e-paspor karena bisa liburan ke Jepang bebas visa dengan visa waiver. Jika masih ada pertanyaan seputar syarat dan cara registrasi Visa Jepang, jangan sungkan tanyakan pada kami ya. Kalau mau lebih mudah lagi, kamu bisa menyerahkan pembuatan Visa Jepang di AntaVaya, the SMART way to travel!