Cara Membuat E-Paspor Terbaru: Keuntungan, Syarat, dan Biaya8 min read
Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor. Ada dua tipe paspor di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik alias e-paspor. Bagi yang sudah memiliki paspor biasa, ada baiknya meng-upgrade paspor lama menjadi e-paspor karena banyak keuntungannya. Tapi sebelum membahas cara membuat e-paspor dan keuntungannya, cari tahu dulu pengertian e-paspor yuk.
Apa Itu E-Paspor?
E-paspor (sering juga disebut paspor biometrik) adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku. Chip berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian. Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan. Data biometrik dalam e-paspor Indonesia sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Seluruh cara membuat e-paspor belum bisa dilakukan secara online. Namun, pengajuan pembuatan e-paspor bisa dilakukan secara online. Mendaftar online dilakukan untuk mendapatkan nomor antrean pembuatan paspor. Meskipun sudah mendaftar paspor secara online, pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk foto dan proses wawancara.
Lalu, apa saja keuntungan memiliki e-paspor? Simak uraiannya berikut ini.
5 Keuntungan E-paspor untuk Traveling ke Luar Negeri
Ada banyak keuntungan e-paspor yang bisa kamu dapatkan, inilah lima di antaranya.
1. Free Visa untuk Liburan ke Negara…
Pencinta traveling pasti sudah tahu jika biaya mengurus visa ke luar negeri lumayan mahal dan harus melewati berbagai proses. Nah, keuntungan memiliki e-paspor untuk WNI adalah bisa mendapatkan visa gratis atau visa waiver Jepang selama 15 hari. Keuntungan e-paspor ini diumumkan pada 7 November 2014 oleh Pemerintah Jepang.
Anda cukup mendaftarkan e-paspor sebelum liburan ke Jepang yang memakan waktu 2 hari kerja. Pendaftaran dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum waktu keberangkatan.
Menariknya lagi, visa waiver Jepang bisa digunakan untuk modal registrasi bebas visa ke Taiwan. Syaratnya, kamu harus melakukan registrasi melalui situs resmi bebas visa Taiwan. Dengan mendapatkan registrasi bebas visa Taiwan, kamu bisa berlibur di Taiwan selama maksimal 30 hari untuk kunjungan berkali-kali (multiple entry) selama masih berlaku.
2. Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa
Kelebihan e-paspor tak hanya gratis visa ke Jepang. Dengan e-paspor, pengajuan visa kunjungan ke luar negeri akan lebih mudah mendapat persetujuan. Data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid sehingga memudahkan pihak kedutaan negara lain untuk memverifikasi dan mengeluarkan visa.
3. Pemilik E-Paspor Tak Perlu Antre Imigrasi?
Sebelum boarding, penumpang pesawat tujuan luar negeri harus mengantre untuk diperiksa di meja pemeriksaan imigrasi. Proses ini tentu memakan waktu. Nah, pemegang e-paspor sangat beruntung karena tidak perlu mengantre dan diperiksa secara manual. Kamu bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional untuk memindai paspor. Kemudian bisa masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi.
Namun, fasilitas autogate ini belum berlaku di semua bandara. Autogate baru ada di Jakarta dan Bali saja, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Ngurah Rai. Namun jangan khawatir, bukan tidak mungkin fasilitas ini akan ada di bandara-bandara lain di Indonesia. Kita doakan saja.
Cukup mudah menggunakan autogate. Kamu tinggal masuk ke lorong antrean di mana ujungnya adalah mesin autogate. Tempel paspor untuk di-scan, kemudian pintu pertama akan terbuka. Masuklah ke lorong berikutnya untuk meng-scan sidik jari. Setelah pintu kedua terbuka, kamu bisa langsung masuk ke boarding room. Praktis bukan?
4. Data Lebih Lengkap dan Akurat
Kelebihan e-paspor lainnya, data kamu akan terekam dan tersimpan ke dalam chip yang ada dalam paspor. Data ini meliputi sidik jari dan juga bentuk wajah pemegang paspor sehingga lebih akurat dan lengkap. Data biometrik berguna saat pemindaian paspor manual maupun melalui autogate.
5. E-Paspor Tak Bisa Dipalsukan
Setiap e-paspor memiliki chip yang menyimpan data pemegang paspor. Chip ini sulit dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain sehingga keamanan data terjamin.
Kantor Imigrasi yang Melayani Pembuatan E-Paspor
Untuk saat ini, cara membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam. Jika tinggal di luar daerah tersebut, mau tak mau kamu harus mendatangi salah satu kantor tersebut. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor paspor biasa. Cara membuat paspor biasa bisa langsung datang ke kantor imigrasi daerah masing-masing.
Cara membuat e-paspor hanya dilayani di kantor imigrasi Kelas 1. Inilah daftar kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor.
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Dokumen dan Syarat yang Diperlukan untuk Membuat E-Paspor
Berikut dokumen atau syarat yang dibutuhkan untuk membuat e-paspor:
1. E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi).
2. Kartu keluarga (asli dan fotokopi).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (asli dan fotokopi)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi).
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi).
6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa.
Jika ingin mengganti paspor lama kamu menjadi e-paspor (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak), dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. Paspor Lama.
2. E-KTP (jika E-KTP belum dicetak, bawa resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan).
Fotokopi semua dokumen di atas dalam kertas ukuran A4 untuk diserahkan pada petugas (jangan dipotong). Untuk info lengkap dokumen dan syarat pembuatan e-paspor, kamu bisa mengeceknya di halaman ini.
Biaya Membuat E-Paspor
No. | Keterangan | Biaya |
---|---|---|
1 | e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan | Rp600.000 |
2 | e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Rp800.000 |
3 | e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Rp600.000 |
4 | e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan | Rp350.000 |
5 | e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Rp400.000 |
6 | e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Rp350.000 |
7 | Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp55.000 |
Penghitungan total biaya cara membuat e-paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu pilih. Kemudian, akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat e-paspor biasa 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp655.000. Silakan lihat pada gambar di atas untuk biaya membuat e-paspor lengkap.
Langkah-Langkah dan Cara Membuat E-Paspor Indonesia
1. Memilih Tanggal dan Nomor Antrean
- Lakukan pendaftaran di antrian.imigrasi.go.id, download aplikasi Layanan Paspor Online di Play Store (untuk Android), atau daftar melalui WhatsApp. Untuk penjelasan lengkap mendaftar dan membuat paspor online, lihatlah di link ini.
- Jika mendaftar lewat website, tunggu email verifikasi 1×24 jam dan cek folder SPAM. Apabila tidak mendapat email verifikasi, DM username dan alamat e-mail ke Instagram @ditjen_imigrasi untuk dibantu verifikasi.
- Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi.
- Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan (pagi/siang).
Tips membuat e-paspor, simak update info kuota antrean paspor atau saat kuota antrean dibuka di akun Twitter dan Instagram Ditjen Imigrasi. Biasanya kuota antrean paspor dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 dan Minggu pukul 17.00.
2. Datang ke Kantor Imigrasi
- Datanglah sesuai tanggal dan jam yang telah disetujui di antrean online. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Tunjukkan nomor antrean kepada petugas untuk mendapatkan map kuning berisi form. Kamu tidak perlu datang terlalu awal dari jam antrean karena map kuning hanya akan diberikan saat sudah masuk jam antrean.
- Isi form menggunakan pulpen berwarna hitam.
- Submit form dan dokumen kepada petugas untuk diperiksa. Jangan lupa beritahukan petugas kalau kamu ingin membuat e-paspor. Map kuning tersebut akan ditandai oleh petugas.
- Jika tidak ada ada dokumen yang kurang, kamu akan diberikan nomor antrean untuk wawancara. Proses wawancara membuat e-paspor hanya membutuhkan 5-10 menit.
- Pertanyaan yang diajukan biasanya seperti “Kenapa membuat e-paspor?”, “Ke mana negara tujuan kamu?”, dll. Kemudian kamu akan difoto dan di-scan sidik jarinya.
- Datanglah dengan menggunakan pakaian rapi dan berkerah saat ke kantor imigrasi. Tapi, jangan menggunakan baju berwarna putih.
- Setelah proses wawancara, kamu akan diberikan Tanda Terima Permohonan Paspor berisi nomor input permohonan paspor<./li>
3. Cara Membayar Biaya E-Paspor
Per 1 September 2016, pemohon e-paspor dapat melakukan pembayaran ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia. Kamu bisa membayarnya melalui teller maupun melalui ATM. Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu 7 hari setelah proses wawancara. Jangan lupa simpan Bukti Pembayaran dengan baik.
4. Menunggu Proses Pembuatan E-Paspor (sekitar 7-10 hari kerja)
Cara membuat e-paspor biasanya akan memakan waktu 3-5 hari kerja (bisa saja lebih lama) setelah pembayaran.
5. Cara Mengambil E-Paspor di Kantor Imigrasi
- Datang ke kantor imigrasi. Jangan lupa bawa Tanda Terima Permohonan Paspor dan Bukti Pembayaran.
- Ambil nomor antrean pengambilan paspor di mesin. Cara mengambil nomor antrean pengambilan paspor adalah dengan meng-scan QR Code di lembar Tanda Terima atau masukkan nomor permohonan paspor kamu.
- Serahkan Tanda Terima dan Bukti Pembayaran pada petugas saat nomor antrean dipanggil. Petugas juga akan mengecek E-KTP.
- Anda sudah memiliki e-paspor! Mengambil paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu KK dengan membawa surat KK asli. Apabila diambil oleh orang lain di luar KK, harus membawa surat kuasa.
Cara Menyimpan E-Paspor Agar Tidak Rusak
Jaga baik-baik e-paspor sampai kamu memerlukannya untuk pergi ke luar negeri. E-paspor tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan dalam cairan, atau dibanting. E-paspor juga tidak boleh ditaruh di tempat yang sangat panas atau sangat lembab. Hindari menaruh e-paspor di bawah sinar matahari langsung atau dekat area elektromagnetik (televisi, microwave). Ini untuk menjaga kualitas chip dalam e-paspor kamu. Lihat detail cara merawat e-paspor supaya tidak rusak di sini.
Itulah semua hal yang wajib kamu ketahui sebelum memutuskan membuat e-paspor. Dengan memiliki e-paspor, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan saat berlibur. Apalagi jika kamu ikut paket tour & travel dari Antavaya.com. Pengalaman liburan kamu pasti lebih berkesan, mudah, dan menyenangkan. Yuk, percayakan liburan kamu bersama AntaVaya!