Smart Guide

Nominal Kompensasi Bagasi Rusak, Apa Saja Hak Penumpang?4 min read

14 May 2019

author:

Nominal Kompensasi Bagasi Rusak, Apa Saja Hak Penumpang?4 min read

Bagasi rusak bisa terjadi karena berbagai faktor, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara pasti apa hak seorang penumpang saat bagasi miliknya rusak. Inilah ulasan lengkap hak dan nominal kompensasi bagasi rusak yang wajib kamu ketahui. Jangan mau rugi!

Ganti Rugi Bagasi Rusak Beda dengan Bagasi Hilang

Nominal Kompensasi dan Hak Penumpang Bagasi Rusak
Sumber: Instagram divokotik

Pengalaman tidak menyenangkan mungkin saja dialami penumpang saat menaiki pesawat terbang. Ada yang mengalami pesawat terlambat, bagasi hilang, bagasi dicuri, hingga bagasi rusak. Penyebabnya bisa karena human error, kesalahan sistem, hingga kelalaian penumpang itu sendiri. Menurut Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, hak penumpang bagasi rusak dengan bagasi hilang itu berbeda.

Kompensasi ganti rugi bagasi hilang baru bisa diklaim ke maskapai penerbangan dengan catatan tidak ada barang berharga dalam koper atau bagasi tercatat tersebut. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan kompensasi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang.

Sementara untuk kompensasi ganti rugi bagasi yang rusak atau sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, aturannya berbeda. Dikutip dari Kompas Travel, Alvin Lie mengatakan hak penumpang bagasi rusak aturannya abu-abu karena masuk delik pidana, bukan hanya kelalaian. Ganti ruginya kurang jelas karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai.

Apa Tanggung Jawab Maskapai Saat Bagasi Penumpang Rusak?

Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa maskapai yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

  • Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka
  • Hilang atau rusaknya bagasi kabin
  • Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
  • Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
  • Keterlambatan angkutan udara
  • Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Lainnya Yang Wajib Dibaca :  Apa Saja Syarat Membuat Visa Group Eropa Barat? Ini Dia Panduannya

Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi maskapai terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:

  • Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang
  • Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenisnya, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat

Dari Permenhub di atas, sudah jelas bahwa kompensasi dan hak dari bagasi rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran, dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk diurus lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Hak Penumpang Saat Bagasi Rusak

Nominal Kompensasi dan Hak Penumpang Bagasi Rusak
Sumber: Instagram unicobag

Ada banyak peraturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dilansir dari Hukumonline.com.

  • Menurut Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut
  • Dalam penjelasan Pasal 144 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bkamur udara tujuan
  • Menurut Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan, disebutkan jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak penumpang dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan
  • Menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, atau pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bkamura tujuan, atau kantor pusat maskapai, atau perwakilannya
  • Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Lainnya Yang Wajib Dibaca :  Ini Syarat Mudah Membuat Visa Schengen untuk Jalan-Jalan ke Eropa Timur!

Syarat dan Dokumen untuk Mengklaim Kompensasi Bagasi Rusak

Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011).

  • Dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag), surat muatan udara (airway bill), atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara

Tidak ada seorang pun yang mau mengalami kerusakan bagasi saat naik pesawat. Banyaknya kejadian bagasi dirusak oleh oknum atau karena kelalaian sendiri dijadikan pembelajaran untuk kita semua. Jangan pernah meletakkan barang berharga seperti uang tunai, alat elektronik, maupun perhiasan di dalam bagasi tercatat. Bawa barang berharga masuk ke dalam kabin.

Sebab jika hilang atau rusak, maskapai tidak akan mengganti barang berharga tersebut. Selain itu, ada baiknya mendokumentasikan kondisi koper kamu sebelum terbang. Supaya jika terjadi kejanggalan dengan koper atau bagasi saat diambil di bkamura tujuan, kamu memiliki bukti yang kuat.

Lainnya Yang Wajib Dibaca :  13 Negara Bebas Karantina yang Sudah Buka untuk Wisatawan Indonesia

Jangan diam saja saat bagasi yang kamu bawa rusak atau hilang. Segera urus klaim untuk mendapatkan nominal kompensasi bagasi rusak yang sesuai. Ketahui juga aturan dan informasi lain dalam penerbangan di blog paket tur Antavaya.com. The smart way to travel!

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!