Smart Guide Smart News

Info Terbaru! Ini 10 Aturan Membawa Power Bank Saat Naik Pesawat3 min read

20 May 2019

author:

Info Terbaru! Ini 10 Aturan Membawa Power Bank Saat Naik Pesawat3 min read

Ada beberapa peristiwa kecelakaan dalam pesawat yang disebabkan oleh terbakarnya power bank selama penerbangan. Sebut saja peristiwa terbakarnya power bank di bagasi kabin maskapai China Southern Airlines pada Februari 2018 lalu. Berangkat dari masalah ini, akhirnya pemerintah memberlakukan aturan membawa power bank dalam pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi aturan membawa power bank dan baterai lithium saat naik pesawat. Surat edaran tersebut ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

SE Nomor 015 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini sangat penting demi mencegah kasus power bank terbakar dalam kabin pesawat terulang kembali. Kini, penumpang wajib melapor kepada petugas bandara apabila membawa power bank maupun baterai lithium cadangan ke dalam kabin pesawat. Supaya lebih jelas, lihat aturan lengkap membawa power bank terbaru berikut ini.

Aturan Terbaru Membawa Power Bank & Baterai Lithium

Info Terbaru! Ini 10 Aturan Membawa Power Bank Saat Naik Pesawat
Aturan Terbaru Membawa Power Bank dalam Pesawat – Sumber: Pixabay

1. Untuk menghindari risiko power bank atau baterai lithium cadangan meledak atau terbakar dalam pesawat, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diminta menanyakan kepada setiap penumpang saat check-in jika membawa benda tersebut dalam kabin pesawat.

Lainnya Yang Wajib Dibaca :  Mengapa Visa Korea Saya Ditolak? Ini 5 Alasan dan Penyebabnya!

2. Petugas kabin dan penumpang harus memastikan bahwa power bank yang dibawa ke dalam pesawat tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Tidak boleh melakukan pengisian daya ulang menggunakan power bank pada saat penerbangan.

3. Power bank atau baterai lithium cadangan harus diletakkan pada bagasi kabin. Tidak boleh ditempatkan pada bagasi tercatat.

4. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.

5. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Boleh dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.

6. Power bank atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besar daya jamnya (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa ke dalam pesawat.

7. Power bank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, dapat diperoleh jumlah Wh-nya dengan cara berikut ini:

  • Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui, maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus: E (Wh) = V(v) X I(Ah)
    Keterangan:
    E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
    V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
    I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)
  • Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000 lalu dikalikan dengan V (tegangan). Contoh:
    Jumlah voltase → 5 V
    Jumlah kapasitas → 6000 mAh : 1000 = 6 Ah
    Jadi, 5 V x 6 Ah = 30Wh
Lainnya Yang Wajib Dibaca :  Syarat Visa Schengen untuk Liburan ke Spanyol dan Portugal, Sudah Tahu?

8. Power bank atau baterai lithium cadangan yang diserahkan di check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan, wajib disimpan oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

9. Aturan membawa power bank atau baterai lithium cadangan ke dalam pesawat wajib diinformasikan pada setiap penumpang oleh Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.

10. Penumpang harus menunjukkan power bank yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP) pada Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus. Hal ini dilakukan untuk memeriksa besaran daya sesuai dengan ketentuan. Unit juga harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.

Itulah aturan terbaru membawa power bank dan baterai lithium dalam pesawat yang harus kamu ketahui sebelum naik pesawat. Pastikan kamu mematuhi semua aturan di atas demi keselamatan selama penerbangan. Jika kamu merasa informasi ini bermanfaat, jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu ya. Cek juga paket tur ke destinasi impian hanya di AntaVaya, the SMART way to travel!

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!