Mudah, Ini Cara Membuat Paspor Online Tahun 20199 min read
Untuk bepergian ke luar negeri, hal yang harus kamu pikirkan pertama kali bukan hanya soal biaya liburan dan tiket pesawat saja. Kamu juga harus membuat paspor sebelum berangkat. Cara membuat paspor di tahun 2019 semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Paspor adalah dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika kamu berada di luar negeri. Buku kecil tersebut memuat informasi seputar negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara asing.
Tanpa paspor, kamu tidak akan dibolehkan melewati imigrasi keberangkatan maupun kedatangan di bandara. Beberapa negara juga mewajibkan wisatawan untuk membuat berbagai jenis visa sebelum memasuki negaranya. Meskipun belum punya rencana untuk liburan ke luar negeri, tak ada salahnya membuat paspor sejak awal. Suatu saat nanti kamu pasti akan membutuhkannya. Simak semua hal yang harus kamu ketahui soal cara membuat paspor online 2019 secara mudah serta biayanya di bawah ini!
1. Membuat Paspor Online Sama dengan E-Paspor?
Sebelum membahas syarat membuat paspor secara online lebih dalam, kamu harus mengetahui bahwa membuat paspor online bukan berarti sudah membuat paspor elektronik atau e-paspor. Membuat paspor secara online maksudnya adalah sebagian prosedur pembuatan paspor dilakukan secara online. Sementara e-paspor adalah paspor dengan data biometrik yang tersimpan dalam bentuk chip.
Patut kamu ketahui, membuat paspor tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sebab membutuhkan proses verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi. Semua orang yang ingin membuat paspor harus mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Di sana, pemohon akan mengantre bersama ratusan orang setiap harinya.
Untuk untuk mempersingkat waktu dan memudahkan proses antrean, pemerintah telah membuat tiga media pendaftaran antrean paspor online. Jika sudah mendaftarkan diri secara online, otomatis kamu sudah terdaftar sebagai pemohon di hari bersangkutan. Jadi, kamu tak perlu takut lagi tidak kebagian nomor antrean saat datang ke kantor imigrasi.
2. Apa Saja Syarat Daftar Paspor Online?
Sebelum menerapkan cara membuat paspor online 2019, kamu harus menyiapkan beberapa berkas dan dokumen. Inilah syarat yang harus kamu penuhi. Pastikan fotokopi semua dokumen dalam satu lembar A4 (tanpa dipotong).
a. Syarat Membuat Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
- Akta kelahiran/surat baptis (asli dan fotokopi)
- Akta perkawinan/buku nikah/ijazah (pilih salah satu, asli dan fotokopi). Pastikan dokumen yang dipilih memuat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orangtua
- Paspor lama (jika ingin perpanjang paspor, asli dan fotokopi)
- Siapkan materai 6000
b. Syarat Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Berdomisili di Indonesia
- KTP kedua orangtua yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
- Akta kelahiran/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi)
- Buku nikah orangtua/akta perkawinan (asli dan fotokopi)
- Paspor biasa lama bagi yang punya
- Siapkan materai 6000
3. Tiga Cara Daftar Paspor Secara online
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk membuat paspor online atau mengambil nomor antrean paspor secara online.
a. Langkah dan Cara Daftar Paspor Online di Aplikasi “Layanan Paspor Online”
- Unduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Google Play Store. Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
- Buka aplikasi dan daftarkan diri dengan Facebook maupun Google. Isi formulir yang tersedia, mulai dari nomor NIK, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor HP, dan jenis kelamin.
- Setelah pembuatan akun berhasil dan kamu telah login, klik opsi “Antrian Paspor”.
- Ada 3 langkah pendaftaran diri yang harus kamu lakukan. Langkah pertama, pilih kantor imigrasi terdekat yang kamu inginkan.
- Langkah kedua, isi formulir yang tersedia, mulai dari jumlah pemohon, tanggal kedatangan, waktu kedatangan, kemudian klik “Lanjut”.
- Langkah ketiga, masukkan data pemohon. Kemudian klik “Simpan”. Kamu telah mendapatkan jadwal yang telah ditentukan oleh sistem.
Informasi Penting Tentang Mendaftar Paspor Online Via Aplikasi
- Pendaftaran antrean paspor online melalui aplikasi hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan.
- Aplikasi ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak dan perubahan data identitas diri.
- Jika paspor rusak atau hilang, silakan datang ke KANIM beserta persyaratan penggantian paspor.
- Penggantian paspor karena hilang harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
- Satu akun dapat mendaftar antrean paspor 2019 untuk 5 orang sekaligus. 5 orang ini harus dalam 1 kartu keluarga, seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri. Di luar itu, antrean tidak bisa diajukan secara kolektif.
- Apabila membatalkan atau tidak hadir di waktu yang telah ditentukan, kamu baru bisa mendaftar ulang 30 hari kemudian.
b. Langkah-Langkah Mendaftar Antrean Online di Website Imigrasi
Apabila kamu tidak bisa mengunduh atau menggunakan aplikasi, silakan akses situs resmi imigrasi melalui desktop atau mobile browser di smartphone kamu. Ikuti langkah berikut ini.
- Klik opsi pendaftaran di pojok kanan bawah kolom yang tersedia.
- Isi data diri untuk mendaftar.
- Ikuti tahapan pendaftaran yang tertera pada situs. Prosesnya kurang lebih sama dengan yang ada pada aplikasi.
- Apabila pendaftaran sudah disetujui dan sudah mendapatkan tanggal dan jam, simpan kode booking atau QR Barcode yang tertera pada situs.
- Tunjukkan kode booking atau QR Barcode yang kamu dapat pada petugas admin atau resepsionis ketika datang ke kantor imigrasi.
c. Langkah Daftar Antrean Online Paspor lewat WhatsApp Gateway Service (WGS)
- Pilih kantor imigrasi yang mau kamu kunjungi. Simpan nomor operatornya dalam smartphone-mu.
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat pesan baru dengan format #Nama#TanggalLahir#TanggalKedatangan untuk pembuatan paspor. Contoh: #Melania#01011995#01012019.
- Kirim pesan tersebut ke nomor operator layanan kantor imigrasi.
- Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online:
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam: 0822 8886 2017
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat: 0812 9900 4406
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang: 08118119000
– Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor: 08 1111 00 333
Apabila ingin membuat paspor di kantor imigrasi selain empat kantor di atas, kamu tetap bisa mendaftar antrean online via aplikasi atau situs imigrasi.
4. Proses dan Cara Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Jika sudah mendapat kuota nomor antrean paspor, langkah selanjutnya adalah:
- Mengunjungi kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai tanggal dan jam yang sudah disetujui.
- Pastikan datang lebih awal dari jam yang tertera dalam antrean.
- Bawa semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan.Susun dengan rapi dan masukkan ke dalam amplop/map.
- Bawa alat tulis (diutamakan pulpen berwarna hitam).
- Gunakan pakaian yang rapi dan bersih. Jangan memakai pakaian berwarna putih.
- Tunjukkan kode booking atau foto QR Barcode kepada petugas layanan/resepsionis.
- Petugas akan memindai QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
- Petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah kamu bawa.
- Apabila kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang berlaku, petugas akan memberikan kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
- Sambil menunggu panggilan, kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
- Saat tiba giliranmu, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
- Petugas yang berwenang akan melakukan wawancara singkat. Biasanya pertanyaan yang diajukan seputar alasan kamu mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
- Apabila dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
- Jika sesi foto sudah selesai, proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Kamu akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih untuk pembayaran paspor adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA.
- Paspor bisa langsung diambil 4-5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan (atau bisa lebih lama). Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
5. Biaya Membuat Paspor Biasa dan E-Paspor 2019
No. | Keterangan | Biaya |
---|---|---|
1 | Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang | Rp300.000 |
2 | Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Rp600.000 |
3 | Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Rp300.000 |
4 | Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang | Rp100.000 |
5 | Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Rp200.000 |
6 | Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Rp100.000 |
7 | Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp55.000 |
Total biaya pembuatan paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu buat. Kemudian akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat paspor biasa baru 24 halaman, maka total biayanya adalah Rp155.000.
Metode pembayarannya juga mudah. Bisa transfer lewat teller bank maupun lewat ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dengan memasukkan kode pembayaran yang ada dalam bukti tagihan. Simpan bukti bayar dan bawa saat pengambilan paspor.
No. | Keterangan | Biaya |
---|---|---|
1 | e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan | Rp600.000 |
2 | e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Rp800.000 |
3 | e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Rp600.000 |
4 | e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan | Rp350.000 |
5 | e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian | Rp400.000 |
6 | e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Rp350.000 |
7 | Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp55.000 |
Anda bebas memilih, mau membuat paspor biasa atau e-paspor. Perbedaan utamanya adalah e-paspor atau paspor elektronik memiliki chip. Chip berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah) identitas kamu dan terletak di bagian sampul paspor. E-paspor lebih terjamin keamanannya dan sangat sulit dipalsukan dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor.
Dengan e-paspor, kamu juga bisa menggunakan fitur autogate di bagian imigrasi tanpa perlu mengantre panjang. Ditambah lagi, kamu bisa ke Jepang dengan menggunakan visa waiver sehingga bisa menghemat biaya liburan. Meskipun begitu, Jepang kini memberlakukan Sayonara Tax bagi wisatawan.
Belum semua kantor imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-paspor. Pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, pembuatan e-paspor bisa dilakukan di enam kantor imigrasi berikut ini:
1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.
6. Tips Membuat Paspor Agar Semakin Mudah
Banyak sekali orang yang akan mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi. Untuk itu, perhatikanlah tips-tips membuat paspor di bawah ini agar berjalan dengan lancar.
- Cek secara berkala kuota antrean paspor online yang tersedia di kantor imigrasi.
- Cek ketersediaan kuota antrean paspor online pada hari Jumat setiap pukul 14.00 dan Minggu pukul 17.00.
- Jangan terpaku pada satu kantor imigrasi saja. Apabila kantor imigrasi pilihan kamu kuotanya selalu penuh, carilah alternatif kantor imigrasi yang lain.
- Apabila sudah berhasil mendapat kuota antrean, pastikan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah disetujui.
- Datanglah sekitar 1 jam lebih awal dari jam yang ditentukan. Apabila terlambat, nomor antrean kamu akan hangus dan kamu baru bisa mendaftar ulang antrean online 30 hari kemudian.
- Sebelum berangkat, pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap.
- Sediakan pulpen berwarna hitam karena belum tentu di sana ada pulpen yang masih tersedia. Ingat, jumlah pemohon akan sangat banyak dan jumlah pulpen akan terbatas.
- Khusus untuk pembuatan paspor anak, bawalah paspor asli kamu beserta surat atau buku nikah.
- Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli. Jika e-KTP sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kamu perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan bagaimana cara membuat paspor online secara mudah. Yuk, segera rencanakan perjalanan liburan impianmu ke luar negeri bersama Antavaya.com. Temukan paket tour & travel ke berbagai destinasi impian dengan harga terbaik. Liburan aman, mudah, dan tak terlupakan!