Smart Guide

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya!5 min read

21 November 2019

author:

Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya!5 min read

Paspor adalah dokumen negara yang harus disimpan dan dijaga dengan baik supaya tidak hilang, rusak, atau jatuh ke tangan yang tidak berkepentingan. Jika telanjur hilang atau rusak, apa yang harus dilakukan? Tenang, kamu bisa menggantinya dengan paspor baru. Namun, cara mengurus paspor hilang dan rusak sedikit berbeda dengan mengurus paspor yang sudah habis masa berlakunya.

Sebelum membahas cara mengurus paspor hilang dan rusak lengkap dengan syarat dan biayanya, berikut adalah beberapa info yang harus kamu ketahui.

A. Paspor Hanya Bisa Diganti Jika Mengalami 3 Hal Ini

Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor hanya dapat dilakukan jika:

  1. Masa berlaku paspor habis atau kurang dari 6 bulan
  2. Halaman paspor penuh
  3. Paspor hilang atau rusak

B. Besaran Biaya dan Denda Paspor Hilang dan Rusak

Biaya Paspor Biasa dan E-Paspor Terbaru Serta Denda Jika Hilang/Rusak - Sumber ditjen_imigrasi
Biaya Paspor & E-Paspor Terbaru 2020 – Sumber: Twitter ditjen_imigrasi

Sekali lagi kami tekankan, jaga baik-baik paspor kamu karena kini mengganti paspor yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya sekaligus denda! Peraturan denda paspor hilang dan rusak ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham. Berikut adalah rinciannya:

  1. Paspor hilang akan dikenakan DENDA sebesar Rp1 juta
  2. Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000

Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016:

  1. Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000
  2. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000
  3. Biaya e-paspor 24 halaman Rp405.000
  4. Biaya e-paspor 48 halaman Rp655.000

Catatan: biaya paspor di atas sudah termasuk biaya biometrik sebesar Rp55.000.

Meskipun begitu, dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan kehilangan atau kerusakan paspor bebas dari denda jika penyebabnya adalah musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, atau tsunami. Baca juga cara menjaga e-paspor supaya tidak cepat rusak di sini.

C. Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak Terbaru

Cara mengurus paspor hilang di luar negeri berbeda dengan cara mengurus paspor hilang di Indonesia. Jika paspor hilang selama masih di Indonesia, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.

Meski begitu, penggantian paspor hilang prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Ikuti tata cara mengganti paspor hilang di bawah ini.

Langkah 1: Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian

Ketika kamu menyadari paspor hilang, segera ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor. Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut. Buat jaga-jaga, kamu juga bisa memfoto atau meng-scan surat keterangan hilang.

Langkah 2: Menyiapkan Syarat Penggantian Paspor Hilang

  1. E-KTP asli dan fotokopi atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi
  4. Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  5. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  6. Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
  7. Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Langkah 3: Daftar Antrean Paspor Online di Kantor Imigrasi Terdekat

Kini, setiap pemohon paspor harus mengambil nomor antrean atau mendaftar antrean paspor secara online. Tidak bisa langsung datang begitu saja ke kantor imigrasi. Kamu bisa mendaftar antrean melalui website imigrasi, aplikasi Layanan Paspor Online, dan melalui WhatsApp. Lihat cara mendaftar antrean paspor di sini.

Jika saat mendaftar antrean paspor kamu terus menerus mendapatkan notifikasi “NIK tidak sesuai” atau eror, lakukan cara ini.

Setelah mendapatkan nomor antrean, kamu akan mendapatkan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrean digital yang isinya informasi NIK, nama, tempat, tanggal, dan waktu kunjung ke kantor imigrasi.

Langkah 4: Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Perjanjian

Usahakan datang minimal 15 menit dari waktu perjanjian. Jangan lupa bawa juga seluruh berkas dan dokumen yang dibutuhkan pengurusan penggantian paspor hilang. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas sekaligus penjadwalan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kapan kamu harus datang lagi ke kantor imigrasi tersebut untuk menghadap pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP di jadwal yang ditentukan.

Langkah 5: Proses BAP di Kantor Imigrasi

Di hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke kantor imigrasi yang kemarin untuk melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim. Pertanyaan yang biasanya diajukan adalah alasan kenapa paspor kamu bisa hilang dan rusak. Jawablah dengan jujur. Apabila alasan kamu tidak diterima alias ditolak, permohonan penggantian paspor akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Sehabis itu, dokumen BAP serta dokumen lainnya akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sana, berkas kamu akan diproses. Jika disetujui, kamu akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang atau rusak kepada kantor imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, kamu bisa langsung melakukan prosedur pembuatan paspor.

Langkah 6: Proses Penggantian Paspor Baru

Syukurlah, proses BAP kamu lancar dan alasan paspor hilang atau rusak diterima dengan baik. Sekarang kamu bisa melakukan prosedur penggantian paspor seperti biasa. Daftarlah antrean paspor online sejak awal lagi. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan persyaratan lainnya. Di kantor imigrasi setempat nanti, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Sekian cara mengurus paspor hilang dan rusak serta syarat dan biayanya. Tidak terlalu sulit, bukan? Jaga selalu paspor milikmu karena dokumen tersebut sangatlah penting supaya kamu bisa liburan ke luar negeri. Psst, jangan lupa cek juga paket tur ke berbagai destinasi impian hanya di website AntaVaya. The SMART way to travel!

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!