Syarat dan Cara Mudah Membuat Visa Jepang Sendiri Tahun 2020!8 min read
Jepang merupakan salah satu tujuan wisata populer di dunia. Jika kamu yang ingin sekali wisata ke Jepang tahun ini, ada baiknya segera membuat Visa Jepang sendiri. Jika Visa Jepang sudah didapat, merencanakan liburan ke Jepang pun menjadi lebih aman dan pasti. Cara membuat Visa Jepang sendiri tidak sulit kok. Ikuti panduan dan cara membuat Visa Jepang dengan mudah berikut ini.
Sebelumnya, Apa Itu Visa Jepang?
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara berupa tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara bersangkutan dengan jangka waktu tertentu. Jadi, Visa Jepang adalah izin masuk ke Jepang untuk WNA. Visa tersebut dapat berbentuk stiker atau stempel. Meskipun sudah mendapatkan visa, tidak menjamin seseorang dapat masuk ke Jepang. Keputusan terakhir bisa masuk atau tidak ke Jepang tetap berada pada pihak imigrasi saat mendarat di Jepang.
Jika ingin membuat Visa Jepang untuk tujuan wisata, kamu harus membuat jenis visa yang tepat. Lihat jenis-jenis Visa Jepang untuk tujuan wisata di sini.
Di mana Tempat Membuat Visa Jepang?
Mulai tanggal 15 September 2017, proses dan cara membuat Visa Jepang sendiri atau cara mengambil Visa Jepang dapat dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Seluruh cara membuat Visa Jepang sendiri maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para pemohon Visa Jepang diwajibkan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat mengambil Visa Jepang. Jika kamu tinggal di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan cara membuat Visa Jepang tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.
Kedutaan Besar Jepang kini hanya menerima pengajuan visa waiver, visa diplomatik, visa dinas, transfer visa dari paspor lama ke paspor baru, dan penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan saja. Detail alamat dan info lainnya tentang Kedutaan Besar Jepang, bisa dilihat di sini.
Jalan-Jalan ke Jepang Bisa Tanpa Visa?
Jalan-jalan ke Jepang bebas visa? Bisa! Mulai 1 Desember 2014, pemerintah Jepang telah membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa atau visa waiver untuk wisatawan Indonesia. Lihat ketentuan, syarat, dan cara registrasi Visa Waiver Jepang terbaru di sini.
Biaya Visa Jepang 2020
Semua biaya visa harus dibayar dalam rupiah bersama dengan pengajuan aplikasi. Inilah biaya membuat Visa Jepang terbaru per 1 April 2019.
1.Visa Single Entry Rp380.000
2.Visa Multiple Entry Rp770.000
3.Visa Transit Rp90.000
Biaya Proses Aplikasi Visa Jepang
Semua pemohon diwajibkan membayar biaya pemprosesan saat mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang.
1. Aplikasi Visa Rp165.000 per orang
2. Pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp120.000 per orang
Pembayaran bisa tunai atau menggunakan kartu kredit/debit. Wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Prefektur Miyagi, Fukushima, atau Iwate dibebaskan dari biaya pembuatan visa. Namun, jangan lupa memesan hotel dan simpan bukti pembelian untuk referensi di masa mendatang. Penumpang yang melakukan perjalanan ke Okinawa untuk tujuan wisata dan tiba di Bandara Okinawa dengan tiket pemesanan juga dapat mengajukan visa tanpa biaya.
Jam Kerja Bagian Visa Jepang
Hari Senin–Jumat (kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa: 08.30–12.00
Pengambilan Visa: 13.30–15.00
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler. Klik halaman ini untuk mengunduh form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file).
Dokumen dan Syarat Membuat Visa Wisata Jepang
1. Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri
– Paspor, dengan masa berlaku setidaknya 6 bulan saat masa berlibur di Jepang habis.
– Formulir permohonan visa, tersedia di kedutaan atau bisa langsung dicetak di halaman resmi kedutaan.
– Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.
– Fotokopi KTP atau fotokopi kartu mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (khusus untuk pelajar/mahasiswa).
– Bukti pemesanan tiket, yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang.
– Jadwal Perjalanan, semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang.
– Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon. Seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb (bila pemohon lebih dari satu).
– Fotokopi bukti keuangan, misalnya fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir. Apabila penanggung jawab biaya bukan pemohon, harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (misalnya penanggung jawab biaya ayah/ibu).
2. Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiple Entry)
Tidak sembarangan orang bisa mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Multiple Entry). Syaratnya, kamu harus WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki paspor MRP atau E-paspor. Lalu, kamu juga pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan merupakan karyawan dengan kemampuan ekonomi yang cukup. Inilah syarat mengajukan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali untuk wisata:
– E-paspor atau paspor MRP, halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor.
– Formulir aplikasi, tersedia di kedutaan atau bisa dicetak dari halaman resmi kedutaan.
– Pasfoto terbaru, berukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.
– Fotokopi KTP 1 lembar.
– Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup. Seperti fotokopi buku tabungan pemohon atau penanggung jawab biaya.
– Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali (format bebas).
– Surat yang disebutkan dalam poin di bawah harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi Visa Jepang (asli & fotokopi). Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan.
• Bagi pekerja/karyawan, wajib melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan).
• Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP).
• Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan.
• Bagi Ibu Rumah Tangga ataupun anggota keluarga yang dibiayai, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
– Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-C.
• Kriteria (A): melampirkan dokumen yang membuktikan riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 (tiga) tahun terakhir.
• Kriteria (B): melampirkan dokumen yang membuktikan kemampuan ekonomi yang cukup ( yang telah memenuhi persyaratan Permohonan Visa Kunjungan berkali-kali, tidak perlu melampirkan lagi).
• Kriteria (C): melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang yang dimaksud dalam kriteria (B) (gunakan bukti pernikahan untuk suami/istri dan akta kelahiran untuk anak).
Panduan Membuat Visa Jepang Sendiri untuk Wisata (Tanpa Agen)
Selain membuat visa secara mandiri, kamu bisa mengajukan pembuatan Visa Jepang melalui tour agent. Kunjungi Kedubes/Konjen Jepang pada hari kerja untuk mengajukan permohonan Visa Jepang. Lama pengurusan variatif, tapi rata-rata 4 hari kerja. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan Visa Jepang sendiri dengan janji temu di Indonesia.
Langkah 1: kumpulkan informasi yang dibutuhkan sebelum mengajukan pembuatan Visa Jepang
– Kunjungi halaman ini.
– Hubungi nomor layanan informasi +62 21 30418715.
– Email pertanyaan kamu ke info.japanid@vfshelpline.com.
– Kunjungi pusat informasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang (JVAC).
Langkah 2: membuat foto sesuai persyaratan Visa Jepang
– Kunjungi situs untuk mendapatkan spesifikasi foto yang dibutuhkan.
– Foto terbaru, tidak lebih dari 6 bulan dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm.
– Foto berwarna dengan latar belakang polos.
– Diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas.
– Fasilitas foto tersedia di Pusat Aplikasi Visa Jepang dengan biaya tambahan.
Langkah 3: unduh dan lengkapi formulir aplikasi serta buat booking janji temu
– Unduh formulir aplikasi.
– Buat janji temu secara online dan cetak surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di ponsel kamu.
– Jadwal online untuk layanan janji temu bisa diakses dalam waktu dekat.
Langkah 4: siapkan dokumen pendukung
– Kunjungi situs untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan berdasarkan visa yang ingin kamu ajukan. Lama tidaknya proses membuat visa bervariasi tergantung apakah dokumen lengkap, jika diminta mengirimkan dokumen tambahan, atau kedutaan harus mengajukan pertanyaan ke Kementerian Luar Negeri di Tokyo. Patut diingat, ada kemungkinan visa tidak disetujui meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diajukan.
– Ketahui biaya visa yang kamu ajukan.
– Setiap aplikan harus membayar biaya visa dan biaya proses aplikasi yang berlaku. Pembayaran dalam rupiah jika pengajuan aplikasi dilakukan di Indonesia.
Langkah 5: kunjungi Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia
Ajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09.00–17.00. Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian. Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. Untuk menghindari waktu tunggu yang lama, sebaiknya membuat janji terlebih dahulu.
Klik untuk penjadwalan janji temu.
Setelah Pengajuan Visa Jepang, Apa yang Harus Dilakukan?
1. Lacak aplikasi yang Sudah kamu Ajukan
a. Kunjungi halaman ini untuk melacak aplikasi yang sudah diajukan.
b. Jika kamu telah mengajukan aplikasi di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia, masukkan Nomor Referensi pada Tanda Terima yang diberikan saat mengajukan aplikasi, nama belakang, dan kode verifikasi.
2. Cara Mengambil Paspor dan Visa Jepang
Ambil sendiri di Japan Visa Application Center dengan membawa:
– Tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS.
– Kartu Identitas Indonesia (asli) harus ditunjukkan pada saat pengambilan.
– Jika menggunakan kurir pengantar/perwakilan, harap membawa tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan aplikasi di VFS. Tanda terima asli (diperlihatkan) dan fotokopi kartu identitas baik itu kartu identitas kurir pengantar/perwakilan maupun kartu identitas aplikan serta surat kuasa untuk pengambilan paspor.
– Jika kehilangan tanda terima asli yang diberikan pada saat pengajuan di VFS, kamu harus datang ke VFS untuk mengambil paspor secara pribadi.
Mengambil paspor melalui kurir
Kurir akan mengusahakan sebanyak maksimal 3 kali untuk mengirimkan paspor ke alamat yang diberikan. Setelah itu, agen pengiriman akan mengembalikan paspor kamu ke Pusat Aplikasi Visa Jepang untuk konfirmasi lebih lanjut.
Itulah semua yang hal perlu kamu ketahui untuk membuat Visa Jepang secara mandiri tanpa tur agen. Membuat Visa Jepang secara mandiri memang cukup mudah. Namun buat kamu yang tidak punya waktu dan tidak mau repot, serahkan saja pengurusan Visa Jepang di AntaVaya. Paket tur liburan ke Jepang di AntaVaya juga beragam, kamu bisa pilih sesuai budget dan keinginanmu. AntaVaya, the SMART way to travel!